
Menurut dia, masa transisi jenjang pendidikan dasar aturannya antara lain PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang.
BACA JUGA: Waspada, Virus Varian Baru Corona di Jatim Menulari Usia Muda
Lanjut dia, shift 1 dibagi menjadi setengah, dimana rombongan belajar kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu, dan Jumat. Lalu belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Selanjutnya, shift 2 dari rombongan belajar kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News