
Kedua dinas tersebut dimerger menjadi dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.
Kemudian, dinas perdagangan (Disdag) dimerger dengan dinas koperasi dan usaha mikro (Dinkopum), menjadi dinas koperasi usaha kecil dan menengah dan perdagangan.
Terakhir, yakni dinas kepemudaan dan olahraga (Dispora) dengan dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.
"Terkait dengan SOTK sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, SOTK yang ada itu harus mengikuti ke atasnya SIPD itu," bebernya.
BACA JUGA: Himbara Ingin Biasakan Masyarakat Cashless
Sementara yang diusulkan dipisah, yakni badan pengelolaan keuangan dan pajak daerah (BPKPD) menjadi badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta badan pendapatan daerah.
"Jadi kami mengikuti Kemendagri. Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," bebernya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News