
Jatim.GenPI.co - Rencana penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya disebutkan telah melalui pertimbangan matang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, perubahan OPD sudah sesuai dengan aturan kementerian dalam negeri (kemendagri).
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Lempar Handuk, Bola Liar Surat Ijo di Pusat
Penggabungan dan pemekaran ini menyesuaikan dengan yang ada di kemendagri.
"Jadi biar connect (terhubung) di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya," ujarnya, Senin (24/5).
Pemkot mengusulkan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), berupa merger dan pemekaran sejumlah OPD.
Ada empat OPD di lilngkungan Pemkot Surabaya yang diusulkan untuk bergabung, yakni Dinas Kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) digabung dengan dinas lingkungan hidup (DLH).
Selain itu, dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) juga akan digabung dengan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News