Fatwa PWNU Jatim: Vaksin Covid-19 Wajib

Fatwa PWNU Jatim: Vaksin Covid-19 Wajib - GenPI.co JATIM
Keterangan pers Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Surabaya (Foto: Antara)

Jatim.GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melakukan Bahtsul Masail. Hasilnya, hukum vaksinasi Covid-19 adalah wajib. 

Tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara' adalah terlarang (haram).

BACA JUGA: PWNU Jatim: Vaksin Haram Hoaks, Tidak Ada Unsur Babi

"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan, Rabu (10/3). 

Dalam putusan sidang Bahtsul Masail itu dijelaskan lima alasan vaksinasi wajib ditaati. Pertama, yakni niat ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) merupakan kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut. Karenanya, tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara' adalah dilarang (haram).

Ketiga, vaksinasi masih dianggap cara yang paling efektif dalam menekan angka Covid-19. Sebab itu, harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Keempat, jenis vaksin yang direkomendasikan Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya