Fatwa PWNU Jatim: Vaksin Covid-19 Wajib

Fatwa PWNU Jatim: Vaksin Covid-19 Wajib - GenPI.co JATIM
Keterangan pers Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Surabaya (Foto: Antara)

"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," katanya. 

Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar mengatakan, semua produk vaksin yang datang ke Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal.

"Vaksin Covid-19 haram adalah hoaks. Intinya bahwa semua jenis vaksin yang datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci," kata Marzuqi. 

Tak ditampiknya, selama ini masih beredar pembahasan terkait vaksin Covid-19 bersinggungan dengan unsur babi. "Vaksin yang didatangkan ke Indonesia tidak ada jenis babi. Semua vaksin itu halal," lanjutnya. 

Kehalalan vaksin, menurut Marzuqi juga diutarakan sejumlah ulama di luar Indonesia. "Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal," tegasnya. 

BACA JUGA: Ketua PCNU Surabaya Kembali ke Petahana

Ia pun meminta masyarakat, khususnya warga Nahdliyyin tidak perlu khawatir, sebab vaksin Covid-19 disuntikkan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.

"Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena COVID-19, dan mudah-mudahan bencana ini segera berakhir," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya