Pansus Sudah Putuskan, Penghuni Surat Ijo Harus Gigit Jari

Pansus Sudah Putuskan, Penghuni Surat Ijo Harus Gigit Jari - GenPI.co JATIM
Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Warga penghuni di atas tanah surat ijo harus gigit jari. Pasalnya, pantia khusus (Pansus) retribusi aset kekayaan daerah DPRD Surabaya memutuskan tetap membebankan retribusi izin pemakaian tanah.  

Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan topoksinya. 

BACA JUGA: Legislator Nilai Kota Surabaya Bisa Terus Maju Asal Punya Ini

"Kapasitas pansus di DPRD Surabaya hanya sebatas membahas raperda retribusi kekayaan aset daerah dan tidak mempunyai kewenangan untuk melepas tanah surat ijo," ujarnya, Rabu (26/5). 

Secara administrasi, kata dia, lahan tersebut masih berstatus aset Pemerintah Kota Surabaya. 

"Jika ingin membuktikan lahannya bukan aset pemerintah kota, penghuni silakan menggugat di pengadilan," ungkapnya. 

Legislatif hanya sebatas pembuat peraturan daerah (perda). Tidak terlalu banyak berbuat, apalagi sampai melepas aset. 

"Kami ini legislatif, tidak bisa menjadi eksekutor. Toh peraturan perda retribusi itu usulan dari pemkot. Apalagi kalau kami tidak melaksanakannya tetap salah," tuturnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya