Pansus Sudah Putuskan, Penghuni Surat Ijo Harus Gigit Jari

Pansus Sudah Putuskan, Penghuni Surat Ijo Harus Gigit Jari - GenPI.co JATIM
Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya Mahfudz (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Politikus PKB itu menyarankan kepada penghuni tanah surat ijo untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke jalur ijo. 

"Mereka bisa mengugat ke pengadilan. Kami hanya bisa mendorong eksekutif, kalau ada payung hukum yang mengatur tidak melanggar hukum, ya, sudah dilepas saja," bebernya. 

Ketua Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) Endung Sutrisno menyesalkan keputusan tersebut. 

Seharusnya DPRD Surabaya mengikuti langkah pemerintah pusat yang tengah menelaah permasalah tanah surat ijo tersebut. 

"Kalau pemerintah pusat sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan alangkah eloknya pemerintah daerah termasuk DPRD Kota Surabaya juga mengikuti pandangan dari pemerintah pusat tersebut," kata Endung.

BACA JUGA: 120 Bus BTS Ramah Lingkungan Siap Mengaspal Akhir 2021

Selama puluhan tahun penghuni tanah surat ijo telah menyesengsarakan warga karena harus membayar pajak ganda.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di Jakarta menyebut, sudah menyerahkan masalah surat ijo kepada pemerintah pusat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya