Legislator Surabaya Bilang Begini Soal Jaringan Kabel

Legislator Surabaya Bilang Begini Soal Jaringan Kabel - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Sejumlah pekerja memasang kabel fiber optik listrik dan telekomunikasi, di jalur roda dua arah Madura, Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jumat (9/10). (FOTO ANTARA)

Jatim.GenPI.co - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta pembangunan jaringan utilitas seperti kabel listrik, telepon, telekomunikasi, penerangan jalan tetap perhatikan estetika.

Sekretaris Komisi A Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Budi Leksono, mengatakan, pihaknya berharap Pemkot Surabaya, provider dan pihak-pihak terkai bisa menyesuaikan pembangunan utilitas tersebut.

BACA JUGA: Hebohnya Gank Macan Vocalista Saat Coba Sarita Beauty

"Kami berharap kedepan tidak ada lagi kabel-kabel yang menggelantung disepanjang jalan. Bahkan mendompleng di tiang PJU (penerangan jalan umum). Seperti di luar negeri itu sudah bersih, tidak ada kabel di sepanjang jalan," kata Budi Leksono, Kamis (27/5).

Budi Leksono mengatakan sesuai pasal 21 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas  disebutkan bahwa pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu.

Kata dia, Komisi A meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menertibkan jaringan utilitas bawah tanah milik provider yang tak berizin dan juga sejumlah provider yang menunggak sewa.

"Saat ini ada temuan bahwa ada beberapa provider yang menggali tanah ternyata tidak memiliki izin. Kami berharap agar pemkot menertibkan para provider nakal ini," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya