
"Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, supaya sama-sama aman," pungkasnya.
SE tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.
BACA JUGA: Iwan Setiawan Soroti Kondisi Fisik Pemain Persela
Serta memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 67 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News