Baru Jabat 1 Bulan, Bupati Jember Dikritik, Disamakan yang Lama

Baru Jabat 1 Bulan, Bupati Jember Dikritik, Disamakan yang Lama - GenPI.co JATIM
Pengamat politik, pemerintahan dan keuangan daerah Hermanto Rohman MPA saat menjadi narasumber dalam sebuah acara. (ANTARA/HO/Dok pribadi Hermanto Rohman)

Ini pernah dilakukan Bupati Bogor dengan langkah mengukuhkan kembali pejabat lama untuk jabatan dengan ketentuan SOTK baru, bukan menjadikan plt.

"Jember mengambil langkah melakukan plt, karena dirasa ada pejabat yang menghambat atau tidak sejalan dengan visi dan misi bupati," katanya. 

"Sehingga semua diasumsikan demisioner semua jadi staf dan bupati mengangkat pejabat baru dengan status plt," imbuhnya.

Hermanto lebih melihat yang dilakukan bupati sekarang pada kegamangan. 

Mengingat masih ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, serta surat edaran Mendagri yang salah satu poinnya yakni, yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemprov atau pemda dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP), lanjut dia, terdapat batasan-batasan untuk plt yang diatur pada pasal 34 ayat 2. 

Meskipun tidak begitu jelas yakni plh atau plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan yang jelas yang harus dijadikan pedoman sebagaimana SE Mendagri larangan mutasi adalah Surat Edaran BKN Nomor 2/se/vii/2019," katanya lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya