Pemkot Malang Perpanjang Rumah Isolasi Covid-19

Pemkot Malang Perpanjang Rumah Isolasi Covid-19 - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Rumah isolasi atau safe house Badan Pendidikan dan Pelatihan Malang, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang terletak di Jalan Kawi, Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang)

Jatim.GenPI.co - Pemkot Malang akan memperpanjang masa penggunaan rumah isolasi penanganan Covid-19 di Jalan Kawi, seiring bertambahnya kasus Covid-19.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan rumah isolasi di Gedung Graha Wiyata Praja Badan Pendidikan dan Pelatihan Malang milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Perhatikan, PTM SMA di Dua Zona ini Bisa Dilakukan

"Saya pinjam lagi, karena penghuninya kemarin sudah tinggal 10 orang. Saya sudah telepon Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Untuk kapasitasnya masih tetap 100 tempat tidur," katanya.

Sutiaji berharap, perpanjangan rumah isolasi mampu mengurangi beban rumah sakit rujukan pasien Covid-19, termasuk Rumah Sakit Lapangan Idjen Boulevard.

"Pada prinsipnya rumah isolasi akan kami pakai lagi, sehingga itu bisa mengurangi beban rumah sakit, termasuk rumah sakit lapangan yang memang bukan hanya untuk (pasien) asal Kota Malang," jelasnya.

Selain memperpanjang penggunaan rumah isolasi, Pemkot Malang akan memperkuat PPKM mikro.

BACA JUGA: Klaster Covid-19 di Kawasan Perumahan Muncul Lagi di Kota Malang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya