
Jatim.GenPI.co - Biasanya IduAdha identik dengan Toron. Budaya pulang kampung mengunjungi sanak saudara.
Namun pada IdulAdha 1442 Hijriah, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengimbau perantau agar tidak toron.
BACA JUGA: 8 Desa di Bangkalan PPKM Mikro, Begini Nasib Penyekatan Suramadu
Alasannya angka pasien terinfeksi Covid-19 di wilayahnya yang masih terus meninggi. Surat edaran pun telah dibuat terkait imbauan tidak pulang kampung tersebut.
"Kami minta kepada warga Bangkalan yang merantau di luar Bangkalan, sebaiknya tidak pulang, dan ini demi keselamatan kita semua, serta mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya, Kamis (24/5).
Dalam surat edaran tersebut juga tertuang aturan pembatasan perayaan IdulAdha.
Seperti soal takbiran, dilarang keliling. Hanya diperbolehkan di dalam masjid atau mushala dengan batas 10 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian Salat IduAdha untuk zona oranye dan merah ditiadakan. Sedangkan di zona kuning dan hijau diperbolehkan menggelar di lapangan atau masjid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News