Pemprov Jatim Fungsikan Rumah Karantina Untuk OTG

Pemprov Jatim Fungsikan Rumah Karantina Untuk OTG - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Rumah isolasi atau safe house Badan Pendidikan dan Pelatihan Malang, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang terletak di Jalan Kawi, Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang)

Jatim.GenPI.co - Pemprov Jawa Timur menyediakan rumah karantina bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG).

Memfungsikan rumah karantina untuk mengurangi beban rumah sakit rujukan di Jatim yang saat ini tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), mencapai 76 persen untuk ruang isolasi. Sedangkan BOR ruang ICU mencapai 74 persen.

BACA JUGA: Pemkot Malang Perpanjang Rumah Isolasi Covid-19

"Bisa meringankan beban rumah sakit rujukan. Karena selama ini, rumah sakit rujukan seringkali dipenuhi oleh pasien-pasien yang bergejala ringan," kata Khofifah, Sabtu (26/6).

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah konkrit kita melawan pandemi Covid-19," lanjutnya.

BACA JUGA: BOR di Jatim Capai 76 Persen, Khofifah Optimalkan Rumah Karantina

Saat ini ada kurang lebih 3.054 ruang karantina terpusat yang tersebar di 28 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Masih ada kurang lebih 3.054 ruang karantina terpusat yang tersebar di 28 kabupaten/kota. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya