"Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," jelasnya.
Kemudian, dalam Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini maksimal berlaku selama 7 hari, terhitung dari tanggal penerbitan.
Lebih lanjut, para pekerja informasi atau wiraswasta dan non pekerja wajib mempunyai Surat Keterangan dari pihak RT/RW atau surat domisili setempat.
Eddy memastikan bahwa SE tentang aturan penerapan SIKM itu akan diterbitkan juga oleh masing-masing kecamatan.
BACA JUGA: ITS Terima Maba Jalur SKMP, 3 Jurusan ini Paling Diminati
Camat dan Lurah diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.
"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada saudara (Camat)
bersama Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," pungkasnya. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News