Perhatian! Warga Luar Kota Wajib SIKM Saat Masuk Surabaya

Perhatian! Warga Luar Kota Wajib SIKM Saat Masuk Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi. Penyekatan di Jembatan Suramadu sisi masuk Kota Surabaya. Foto : Ananto Pradana/genpi

"Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," jelasnya.

Kemudian, dalam Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini maksimal berlaku selama 7 hari, terhitung dari tanggal penerbitan.

Lebih lanjut, para pekerja informasi atau wiraswasta dan non pekerja wajib mempunyai Surat Keterangan dari pihak RT/RW atau surat domisili setempat.

Eddy memastikan bahwa SE tentang aturan penerapan SIKM itu akan diterbitkan juga oleh masing-masing kecamatan.

BACA JUGA:  ITS Terima Maba Jalur SKMP, 3 Jurusan ini Paling Diminati

Camat dan Lurah diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.

"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada saudara (Camat)
bersama Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," pungkasnya. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya