Sejumlah mal, restoran hingga tempat hiburan malam diwajibkan tutup pukul 20.00 WIB.
Kebijakan jam malam itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.
BACA JUGA: Ikan Cupang, Ikon Perikanan Kediri Menghasilkan Rp 49 Miliar
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/357/KPTS/013/2021, tentang perpanjangan PPKM Mikro.
"Jam 20.00 WIB malam, semua kegiatan di SE gitu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (27/6). (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News