Selain itu, juga perlu adanya penyesuaian kembali terhadap luasan pertambangan sesuai rencana tata ruang wilayah di Trenggalek.
"Jika memang ada aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," kata Aris. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News