Jawaban Pemprov Soal Tambang Emas Trenggalek Bisa Redakan Suasana

Jawaban Pemprov Soal Tambang Emas Trenggalek Bisa Redakan Suasana - GenPI.co JATIM
Kepala DPMPTSP Jatim Aris Mukiyono (tengah) didampingi Plt Kepala Dinas ESDM Drajat Irawan (kiri) dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim Sinarto (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana tambang emas di Trenggalek. (Foto: ANTARA/Fiqih Arfani)

Jatim.GenPI.co - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim Aris Mukiyono angkat bicara soal kisruh rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. 

Menurut Aris, izin tambang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) masih belum final. 

BACA JUGA: Bupati Trenggalek Tolak Eksploitasi Emas, Keren!

"Sampai sekarang, PT SMN dilarang melakukan operasi produksi, bahkan belum mengambil izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pemprov," ujar Aris, Minggu (14/3). 

Ada beberapa syarat yang hingga sekarang belum dipenuhi PT SMN. Diantaranya, kewajiban untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan pasca tambang senilai total USD 939.221,15. 

Pembayaran biaya jaminan reklamasi ini, kata dia, sesuai dengan yang terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum SMN melakukan operasi produksi (OP).

Dengan begitu, PT SMN tidak memiliki hak melakukan operasi produksi pertambangan karena sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial.

BACA JUGA: Ucapan Bupati Trenggalek Keren Banget Soal Eksploitasi Emas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya