
Jatim.GenPI.co - PPKM darurat akan mulai diterapkan pada tanggal 3-20 Juli 2021, di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk Jawa Timur sendiri terdapat 36 kabupaten/kota yang masuk dalam kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Wali Kota Surabaya Pilih Tunggu Surat Terapkan PPKM Darurat
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, ada 36 kabupaten/kota di Jawa Timur masuk ketegori dalam penerapan PPKM Mikro.
"Itu dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing dan lain-lain," ujarnya, Kamis (1/7).
Dari 36 kabupaten tersebut, terbagi menjadi dua assesmen, yakni assesmen 3 dan 4.
Sedikitnya ada 25 kabupaten yang masuk assesmen 3, di antaranya Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk.
Lalu, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News