
BACA JUGA: Didampingi Eri Cahyadi, Pesan Puan Tak Bisa Dikesampingkan
Sementara itu, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.
"Jasa Raharja yang tergabung dalam 'Holding' Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News