
Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi baru saja mengeluarkan pedoman pelaksanaan IdulAdha 1442 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di tempat ibadan dan petunjuk pelaksanaan IdulAdha.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha RPH Surya Siapkan Teknis Pemotongan Hewan
Melansir dari website resmi Pemkot Surabaya, berikut isi surat tersebut.
1. Peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah
Selama PPKM Darurat, peribadahan di tempat ibadat baik milik masyarakat, pemerintahan, maupaun perusahaan ditiadakan sementara.
Kumandang azan, bunyi lonceng/bel gereja, trishan, dan tanda lainnya masuk waktu ibadah tetap dikumandangkan.
2. Malam takbiran
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News