Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Salat IdulAdha dan Berkurban

Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Salat IdulAdha dan Berkurban - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pekerja mengemas daging hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). Antara Jatim/Moch Asim/zk.

Takbir keliling dengan arak-arakan baik jalan kaki maupun menggunakan kendaraan ditiadakan. Malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio dan tidak mengundang jemaah. 

Salat IdulAdha 1442 Hijriah di masjid, musala atau tempat umum lainnya ditiadakan. 

3. Pelaksanaan Kurban

Penyembilihan dibagi tiga hari sesuai tanggal, 11, 12, 13 Dzulhijjah, dengan masing-masing hari palaksanaan tidak lebih 4-5 jam. Pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). 

Boleh dilakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH, namun dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Menjaga jarqak fisik, dan tidak berkerumun. 

Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, dan jeroan harus dibedakan. 

BACA JUGA: Periksalah, Kalau Harus Isoman Pemkot Surabaya Siapkan Permakanan

Semua petugas penyembelih diukur suhu tubuh, menggunakan masker, dan sarung tangan. Menjaga etika batuk dan meludah, serta dilarang menyentuh hidung atau mulut selama penyembilihan hewan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya