Cara Baru Mengurus Adminduk di Dispendukcapil Kota Kediri

Cara Baru Mengurus Adminduk di Dispendukcapil Kota Kediri - GenPI.co JATIM
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. (Foto : Antara Jatim/HO).

Jatim.GenPI.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri memberlakukan skema baru pengurusan dokumen kependudukan selama PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan, seluruh leyanan dilakukan secara daring di masa PPKM Darurat. 

BACA JUGA: Bupati Kediri Terkejut Saat Sidak Pelayanan Dispendukcapil

"Pelayanan adminduk dilayani secara daring di alamat http://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti," ujarnya, Jumat (9/7). 

Ia menjelaskan, hanya beberapa persyaratan yang harus dilakukan di dispendukcapil. 

Seperti pelayanan perekaman KTP elektronik tetap di Dispendukcapil Kota Kediri, hanya pendaftarannya dilakukan secara daring melalui aplikasi SAKTI. 

Sedangkan untuk pengambilan dokumen KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA) di kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara dokumen kependudukan lainnya bisa dicetak secara mandiri. Di antaranya, kartu keluarga (KK), surat pindah, akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan/perceraian. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya