Modifikasi Kendaraan Ambulans Wajib Perhatikan Hal ini

Modifikasi Kendaraan Ambulans Wajib Perhatikan Hal ini - GenPI.co JATIM
Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya, Noer Oemarijati. Foto: Humas Pemkot Surabaya

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, ada 30 unit yang akan kita alokasikan untuk mobil jenazah. Untuk yang sudah dimodif ini ada 14 unit," terangnya.

Sebelum disulap, mobil-mobil itu adalah kendaraan operasional dari beberapa perangkat daerah di lingkup Pemkot Surabaya.

BACA JUGA: Pemkot Madiun Masifkan Vaksin Covid-19, ini Targetnya

Noer menyebut, salah satunya yang dialihfungsikan yaitu kendaraan operasional lapangan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP - CKTR) Surabaya.

"Ini dulunya merupakan kendaraan operasional. Jadi memang untuk teman-teman melakukan kegiatan di lapangan," pungkas Noer. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya