Antisipasi Penyebaran Covid-19 Sistem Parkir Berubah

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Sistem Parkir Berubah - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta.

SE bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2021.

BACA JUGA: PKL Surabaya Senang Dapat Bantuan

Terbitnya surat yang memuat regulasi sistem pembayaran non tunai itu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya nomor dan 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya.

Selain itu mengacu pada Program Gerakan Nasional Non-Tunai yang dilakulan oleh Bank Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyebut, imbauan SE para petugas parkir diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika menjalankan tugasnya.

Juru parkir (jukir) pun diimbau menghindari penggunaan peluit dan diganti dengan alat-alat bantu, seperti bendera atau senter.

"Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera," kata Irvan, Jumat (16/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya