Sementara itu untuk penyembelihan hewan kurban boleh di luar RPH, dengan ketentuan menerapkan prokes secara ketat, yakni dengan menghindari kerumunan saat pemotongan dan pembagian.
"Disembelih di luar RPH boleh dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tuturnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News