
BACA JUGA: Keputusan Pemkab Malang Tangani Covid-19 Top, Dekatkan Layanan
SE itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15/2021.
Dalam surat edaran tersebut tertuang imbauan untuk tidak menggelar Salat IdulAdha terutama di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News