
“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.
3. Bisa 4 orang
Pelaksanaan Salat IdulAdha bisa diikuti oleh empat orang saja. Terdiri dari satu imam dan tiga orang lain sebagai jemaah.
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat IdulFitri saat Pandemi Covid-19.
Amirsyah menegaskan, fatwa tersebut bisa digunakan acuan untuk menyelenggarakan Salat IdulAdha.
4. Khotbah
Khotbah menjadi salah satu syarat sah dalam melaksanakan jemaah Salat Id. Namun bila jumlahnya kurang dari empat orang, atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, diperbolehkan tidak memakai khotbah.
5. Cara pelaksanaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News