PKL Dapat Angin Segar Dari Pemprov Jatim

PKL Dapat Angin Segar Dari Pemprov Jatim - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan Lapangan Gulun, Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (4/4/2020). Antara Jatim/Siswowidodo/zk.

Dalam Inmendagri sendiri, pemberlakuan tingkat 4 suatu wilayah itu diterapkan ketika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Selanjutnya, angka kematian per 100 ribu penduduk lebih dari lima kasus. Lalu, lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua minggu.

BACA JUGA: Masifkan Tracing, Pemkot Kediri Bekali Petugas Kelurahan

Untuk level 3, yaitu jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan terakhir yang dirawat di rumah sakit.

Kemudian, angka kematian mencapai dua sampai lima kasus per 100 ribu penduduk. 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam kurun waktu dua minggu. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya