Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Terpaksa Harus Dihentikan

Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Terpaksa Harus Dihentikan - GenPI.co JATIM
Satuan Tugas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan Satpol PP Kota Kediri memberikan edukasi pada warga yang menggelar resepsi pernikahan di sebuah hotel, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/7/2021). ANTARA Jatim/HO-Kominfo Kota Kediri

Sosialisasi kepada warga dan pemilik hotel telah diberikan agar hanya menggelar akad nikah di masa PPKM. 

"Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik," ungkapnya. 

Jangan sampai, kata Hari, setelah pesta justru timbul klaster baru penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Stok Oksigen Menipis, Bung Karna Cari Cadangan Hingga Puskesmas 

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, sudah jelas diatur. 

Tidak ada kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya