
Sosialisasi kepada warga dan pemilik hotel telah diberikan agar hanya menggelar akad nikah di masa PPKM.
"Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik," ungkapnya.
Jangan sampai, kata Hari, setelah pesta justru timbul klaster baru penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Stok Oksigen Menipis, Bung Karna Cari Cadangan Hingga Puskesmas
Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, sudah jelas diatur.
Tidak ada kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News