Masuk PPKM Level 4, ini Aturan Menggelar Hajatan di Tulungagung

Masuk PPKM Level 4, ini Aturan Menggelar Hajatan di Tulungagung - GenPI.co JATIM
Anggota tim Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra (kiri) memberi penjelasan kepada keluarga penyelenggara hajatan di Desa Gedangsewu, Tulungagung, Senin (26/7). ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Tulungagung

BACA JUGA: Keren! Peliharaan Baru Crazy Rich Malang Bikin Takjub 

"Dinyatakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya. 

Artista memastikan hajatan yang sudah dilaporkan dan ditindak akan terus diawasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya