
Kemudian meminta pemerintah pusat untuk lebih mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dlam penanggulangan.
"Kami juga mendesak pemerintah pusat menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 55 ayat 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19," kata dia.
Mahasiswa ini juga meminta menuntut pemotongan gaji DPR untuk penanganan pandemi, dan memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.
BACA JUGA: Pemkot Kediri Gelar Kembali Coin Emas, Cek Jadwalnya
Tuntutan lainnya yakni, bantuan sosial, serta pengkajian ulang terhadap pemadaman PJU. Terakhir menghentikan tindakan represif kepada masyarakat yang bergerak di bidang UMKM dan pedagang kaki lima.
Meski sempat ada larangan, namun para mahasiswa ini tetap ditemui oleh perwakilan DPRD Jember. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News