Insentif Nakes di Surabaya Berubah, Pemkot Beberkan Alasannya

Insentif Nakes di Surabaya Berubah, Pemkot Beberkan Alasannya - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan tenaa kesehatan (nakes) di RSUD Soewandhie, Kota Surabaya, Kamis (1/7/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Surabaya mulai 2021 mengalami penyesuaian. 

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, jika insentif nakes 2020 dibayarkan penuh sesuai besaran tertinggi. Pada 2021 besaran insentif maksimal 75 persen.

BACA JUGA: Insentif Belum Dibayar Sejak 2020, Nakes di Nganjuk Curhat

Besaran tersebut, kata dia, telah sesuai dengan kajian dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.

"Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu sudah sesuai kajian dari tim ahli FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Unair," ujarnya, Jumat (6/8). 

Febri menyebut, pemkot juga telah berkonsultasi kepada kemenkes dan kemendari soal insentif nakes tersebut. Hasilnya, pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah. 

Selain itu, pemberian insentif 75 persen juga telah melewati pertimbangan, semisal penerimaan uang lainnya. 

Nakes tidak hanya menerima insentif, tetapi juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya