Syarat Baru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Syarat Baru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Sejumlah penumpang berjalan di salah satu sudut Stasiun Gubeng Surabaya. (ANTARA Jatim/HO Daop 8 Surabaya/AM)

Kemudian tes RT-PCR (2x24 jam) atau RT-Antigen (1x24 jam) dengan hasil negatif. Syarat tersebut tidak berlaku untuk anak usia di bawah lima tahun. 

Sementara untuk calon penumpang KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal. 

Untuk membuktikannya harus menunjukkan SRTP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.  

"Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," kata Luqman.

BACA JUGA: Warga Trenggalek Berbondong-bondong Datangi Gedung Serba Guna

KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

"PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya. (jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun", https://www.jpnn.com/news/ppkm-diperpanjang-kai-daop-8-surabaya-batasi-penumpang-di-bawah-12-tahun?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya