Syarat Baru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Syarat Baru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Sejumlah penumpang berjalan di salah satu sudut Stasiun Gubeng Surabaya. (ANTARA Jatim/HO Daop 8 Surabaya/AM)

Jatim.GenPI.co - PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan syarat baru bagi calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api. 

Aturan baru tersebut menyesuaikan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

BACA JUGA: Syarat Baru Naik Kereta Api Setelah Tanggal 26 Juli 2021

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, ada pembatasan untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun. 

Pembatasan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 58 Tahun 2021. 

Penumpang di bawah 12 tahun hanya diperkenankan berangkat bila ada keperluan mendesak. 

"Dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya. Hal itu untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak," ujarnya, Selasa (10/8). 

Sedangkan syarat lainnya, yakni wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk calon penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan vaksin. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun", https://www.jpnn.com/news/ppkm-diperpanjang-kai-daop-8-surabaya-batasi-penumpang-di-bawah-12-tahun?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya