Pun demikian dengan disertakannya rekomendasi dari gugus tugas masing-masing kabupaten/kota dan surat izin wali murid, serta pengetatan protokol kesehatan (prokes).
"Kebijakan Gubernur Jatim apabila siswa minimal sudah divaksin dosis satu silakan PTM terbatas untuk kabupaten/kota di level 1,2 dan 3," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News