Tatib Tak Singkron, Pergantian Wakil Bupati Pamekasan Tersendat

Tatib Tak Singkron, Pergantian Wakil Bupati Pamekasan Tersendat - GenPI.co JATIM
Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman. (ANTARA/Abd Aziz)

Jatim.GenPI.co - Sudah setengah tahun posisi Wakil Bupati Pamekasan kosong. Jabatan itu belum lagi terisi sejak Raja'e meninggal dunia pada 31 Desember 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Fathor Rohman mengaku tengah melakukan konsulasi ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib (tata tertib)," ujarnya, Jumat (28/8).

BACA JUGA:  Curhat Warga Pamekasan Cari Isi Oksigen Bikin Pilu

Terdapat pasal dalam tata tertib pemilihan wakil bupati yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Seperti tentang usulan bakal calon pengganti bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas bisa melalui fraksi partai pengusung.

BACA JUGA:  Daun Sirih Jadi Andalan Warga Pamekasan Tingkatan Imun

"Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Sedangkan, dalam aturan perundangan disebutkan hanya partai pengusung yang dapat mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati.

BACA JUGA:  OMG! Ibu Hamil Positif Covid-19 di Pamekasan Kesulitan Melahirkan

Setelahnya, bupati yang menindaklanjutinya ke legislatif. "Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan benturan dengan peraturan yang di atasnya," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya