
Jatim.GenPI.co - Kota Surabaya berstatus level 3. Artinya beberapa aktivitas sudah sedikit dilonggarkan.
Termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas boleh dilakukan lagi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo angkat bicara mengenai PTM ini.
BACA JUGA: 20 Daerah di Jatim Bisa Mulai PTM 30 Agustus, Berikut Daftarnya
Menurutnya, pelaksanaan PTM jika mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri menjadi wewenang dari pemerintah daerah. Tentunya dengan persiapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan," ujar Supomo, Sabtu (28/8).
BACA JUGA: Khofifah Restui Sekolah Tatap Muka, Asalkan Penuhi Syarat Berikut
Sesuai SKB 4 Menteri juga mencantumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah sebelum melangsungkan PTM, yakni fasilitas pendukung prokes.
Di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitazer, hingga alat pengukur suhu tubuh.
BACA JUGA: Jokowi Beri Syarat Khusus Sekolah Bisa Kembali Gelar Tatap Muka
Setelah itu, dilakukan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik). Kemudian Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan asesmen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News