
Waktu maksimal bagi camat atau lurah untuk menindaklanjuti laporan warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser memastikan aplikasi tersebut sangat mudah untuk diakses semua orang.
Tinggal memasukkan form usulan penerima bantuan. Kemudian memasukkan data seperti NIK pelapor, nama pelapor, nomor telpon/WhatsApp pelapor, hingga email pelapor. Dilanjutkan dengan mengisi data usulan penerima bantuan.
"Dalam data usulan penerima bantuan itu diantara yang harus diisi adalah kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan. Setelah semua diisi lalu klik kirim," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News