Tok! MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat OTT KPK, ini Isinya

Tok! MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat OTT KPK, ini Isinya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi : Duet K.H. Munir Kholili dan K.H. Syihabuddin Sholeh sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2020-2025 dalam Musyawarah Daerah (Musda) III MUI Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2020. (ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo)

Jatim.GenPI.co - MUI Kabupaten Probolinggo, mengeluarkan maklumat menyikapi OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

"Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili, Sabtu (4/9) kemarin.

Adapun isi dari maklumat yang dikeluarkan MUI Kabupaten Probolinggo adalah:

BACA JUGA:  KPK Masih Obok-obok Probolinggo, 17 Tersangka Diperiksa

1. MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.
2. mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah setempat.
3. menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.
4. untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
5. kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
6. menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.

Maklumat tersebut ditandatangani Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo, yakni Ketua Umum K.H. Munir Kholili dan Sekretaris Umum K.H. Syhabuddin Sholeh. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya