
Sedangkan saat ini kasus Munir sudah masuk tahun ke-17. Artinya akan kedaluwarsa pada 2022.
"Kalau sudah habis masa kedaluwarsanya, tentu semua proses hukum kasus ini akan selesai dan ditutup," ungkapnya.
Kondisi tersebut akan sangat menyulitkan untuk mengungkap siapa dalang di balik kasus pembunuhan Munir.
BACA JUGA: Mahasiswa UB Sulap Daun Eceng Gondok jadi Lotion
Selama ini, kata dia, yang terungkap yakni hanyalah aktor lapangannya, seperti Pollycarpus Budihari Priyanto.
Pollycarpus menjalani masa tahanan 8 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2014.
BACA JUGA: Aksi IKA UB di Hari Kemerdekaan, Galang Dana dengan Berkesenian
"Mengingat selama ini hanya mampu menghukum pelaku lapangan, tanpa mampu mengungkap dan menghukum aktor utamanya, maka kami mendesak pemerintah untuk meningkatkan status kasus ini menjadi kasus pelanggaran HAM berat," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News