Bos Diamankan Polisi, Izin LPK Dicabut Disnaker Tulungagung

Bos Diamankan Polisi, Izin LPK Dicabut Disnaker Tulungagung - GenPI.co JATIM
Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso di Tulungagung. (ANTARA/HO - Joko Purnomo

Jatim.GenPI.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung mengambil sikap setelah terbongkarnya kasus dugaan penipuan berkedok pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso mengatakan telah mencabut sementara izin operasional lembaga pelatihan kerja (LPK) milik tersangka MRT (38).

"Untuk sementara, selama proses hukum berjalan kami menutup sementara LPK milik MRT yang ada di Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan," ujarnya, Kamis (9/9).

BACA JUGA:  Wanita ini Dikejar-kejar Puluhan Calon TKI, Ulahnya Bikin Berang

Penutupan sementara ini, kata Agus, untuk memberikan perlindungan kepaa masyarakat. Ia mengimbau agar tidak menggunakan jasa LPK tersebut.

Langkah tersebut juga untuk memberi kepastian hukum kepada MRT. Bila terbukti tidak bersalah, maka izin diberikan lagi. Sebaliknya jika hasilnya memang melakukan tindak pidana izin dicabut seterusnya.

BACA JUGA:  P4TKI: 143 Orang Pekerja Migran Meninggal, Pamekasan Terbanyak

Ia menegaskan bahwa lembaga milik MRT tersebut bukan bukanlah PJTKI (pengerah jasa tenaga kerja Indonesia) atau PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) ilegal.

Namun sebatas lembaga pelatihan kerja yang bekerjasama dengan PPTKIS di Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Polisi Periksa Saksi Ahli Kaburnya Pekerja Migran dari BLK Malang

Kasus tersebut, kata dia, saat MRT mendapatkan tawaran keberangkatan dari PPTKIS yag ada di Bogor, dengan iming-iming syarat yang lebih mudah dan biaya lebih rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya