Pulang dari Pasar, Bea Cukai Madura Sebut Negara Rugi Rp 26 Juta

Pulang dari Pasar, Bea Cukai Madura Sebut Negara Rugi Rp 26 Juta - GenPI.co JATIM
Operasi rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai oleh tim gabungan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (ANTARA/Abd Aziz)

Peredar rokok ilegal akan mempengaruhi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kabupaten/kota. Padahal dari bagi hasil itu, banyak manfaat yang diperoleh masyarakat.

Sesuai dengan undang-undang, dana bagi hasil tembakau memang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya