
Peredar rokok ilegal akan mempengaruhi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kabupaten/kota. Padahal dari bagi hasil itu, banyak manfaat yang diperoleh masyarakat.
Sesuai dengan undang-undang, dana bagi hasil tembakau memang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News