Pulang dari Pasar, Bea Cukai Madura Sebut Negara Rugi Rp 26 Juta

Pulang dari Pasar, Bea Cukai Madura Sebut Negara Rugi Rp 26 Juta - GenPI.co JATIM
Operasi rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai oleh tim gabungan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (ANTARA/Abd Aziz)

Jatim.GenPI.co - Bea Cukai Madura terus melakukan razia peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Sanksi diberikan terhadap sejumlah produsen rokok ilegal yang kedapatan memproduksi dan menjualnya.

Petugas bea cukai menemukan enam merek rokok ilegal atau tanpa pita cukai di jual bebas di beberapa toko dan pasar tradisional di Pulau Madura.

BACA JUGA:  Ekspor Rokok Mojokerto Merangkak Naik, Capai Miliaran

Harga sangat jauh lebih murah, kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per bungkus.

Pemeriksa Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, operasi dilakukan di 13 pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA:  Sidoarjo Bakal Jadi Sentra Industri Tembakau, Cegah Rokok Ilegal

“Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 26 juta lebih,” katanya tertulis, Kamis (9/9).

Bea cukai, kata dia, selain memberikan sanksi denda dengan membayar sejumlah uang, juga menegur perusahaan rokok yang terbukti memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA:  Kenaikan Tarif Cukai Ditolak Habis, Akrindo Sindir Rokok Ilegal

"Melalui operasi ini, kami mau menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya