
Untuk diketahui, Perwali Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah telah mengatur hibah personal.
Besarannya untuk jenjang SD sebesar Rp 1.046.430 per siswa dan jenjang SMP Rp 1.226.430 per siswa yang dapat dipergunakan untuk membelikan seragam bagi siswa MBR jalur mitra warga. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News