Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat Daop 8 Surabaya

Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat Daop 8 Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Humas KAI Daop 8.

Jatim.GenPI.co - KAI Daop 8 mewajibkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan lokal, menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, syarat wajib vaksin dosis pertama bagi penumpang KA lokal berlaku pada 14 September 2021.

BACA JUGA:  Daftar Kereta Api Jarak Jauh di Daop 7 Madiun 12 Agustus 2021

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujarnya tertulis, Senin (13/9).

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

BACA JUGA:  Perhatian! KAI Daop 8 Umumkan Jadwal KA Saat Idul Adha

Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. PT KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding kereta api.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelasnya.

BACA JUGA:  4 KA Lokal Daop 8 Beroperasi, Hanya Melayani Penumpang Berikut

Vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya