Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat Daop 8 Surabaya

Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat Daop 8 Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Humas KAI Daop 8.

Namun pada pelaku perjalan jarak jauh, juga diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Sementara untuk penumpang usia di bawah 12 tahun belum diizinkan naik kereta api.

"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya