Legislatif, kata dia, telah menyusun Rancangan Perda (Raperda) perubahan Perda nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya.
"Jadi tadi pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan perda yang dibuat oleh teman-teman badan pembentukan perda (Bapperda) di DPRD Kota Surabaya," terang Thoni. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News