Wakil Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim, Vaksin Hukumnya Wajib

Wakil Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim, Vaksin Hukumnya Wajib - GenPI.co JATIM
Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin Gunadi menunjukkan vaksin AstraZeneca di sela memantau pelaksanaan vaksinasi untuk ratusan kiai di Kantor Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Surabaya, Selasa (23/03/2021). (ANTARA/Moch Asim)

Ketiga ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Kemudian vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah, serta terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Bahkan, diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin covid-19 Produksi AstraZeneca.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang tengah berkunjung ke Jawa Timur melihat vaksinasi AstraZeneca, menargetkan 100 juta vaksin.

Ini akan diperoleh pemerintah sebagai upaya mengendalikan COVID-19 di Indonesia.

"Target 100 juta lebih vaksin diperoleh," ujar Menkes budi di sela memantau pelaksanaan vaksinasi untuk ratusan kiai di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Surabaya, Selasa.

BACA JUGA: Vaksinasi Guru dan Pedagang di Surabaya Segera Dituntaskan

Pada kesempatan itu, Menkes Budi turut memantau vaksinasi dosis pertama menggunakan vaksin AstraZeneca terhadap kiai muda, antara lain K.H. Muhammad Muslih, K.H. Jazuli Soleh Chosim, K.H. Ainul Mubarrok, K.H. Lukmanul Hakim, serta ratusan kiai lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya