Sudah Pernah Positif Covid-19, Wali Kota Malang Divaksin

Sudah Pernah Positif Covid-19, Wali Kota Malang Divaksin - GenPI.co JATIM
Wali Kota Malang Sutiaji (kanan) pada saat menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/VFT)

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Malang Sutiaji bersama istrinya Widayati Sutiaji mendapat suntikan pertama vaksin covid-19.

Vaksinasi itu dilakukan setelah memenuhi syarat mengingat beberapa waktu sebelumnya mereka pernah terkonfirmasi positif covid-19.

BACA JUGA: Wakil Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim, Vaksin Hukumnya Wajib

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr. Husnul Muarif mengatakan berdasarkan aturan penyintas covid-19 bisa dapat vaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

"Untuk penyintas, paling cepat tiga bulan setelah dinyatakan negatif lewat pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR)," kata Husnul, Selasa (23/3).

Lanjutnya, selain dinyatakan sudah negatif, Wali Kota Malang juga telah melakukan beberapa pemeriksaan sebelum vaksin dilakukan bersama istri dan dua orang anaknya.

Pemeriksaan kesehatan itu menurut Husnul mencakup fungsi ginjal, pemeriksaan fungsi pembuluh darah, dan berbagai pemeriksaan dasar seperti kadar gula darah, asam urat, dan kolesterol.

"Wali Kota menjalani beberapa pemeriksaan terlebih dahulu," kata Husnul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya