Anak Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Eri Ingatkan Prokes

Anak Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Eri Ingatkan Prokes - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Sejumlah pengunjung di Royal Plaza Surabaya pada akhir pekan libur Lebaran 2019, Sabtu (8/6/2019). (ANTARA/Fiqih Arfani)

Jatim.GenPI.co - Anak usia 12 tahun kini sudah boleh masuk mal. Meskipun sudah diperbolehkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan Prokes.

Diperbolehkannya anak usia 12 tahun masuk mal disesuaikan pada aturan di dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

"Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mall," kata Eri, Selasa (21/9).

BACA JUGA:  Gus Muhdlor Sebut Era New Normal, Kolaborasi Dua Daerah ini

Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat seusai aturan yang ada.

"Soale iki lek (ini kalau) euforia bablas semua," ujarnya.

BACA JUGA:  Nakes Surabaya ke Sidoarjo Bantu Vaksin, Top!

Meski begitu, aturan tersebut juga mencantumkan persyaratan yakni anak dengan usia di bawah 12 tahun harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inventasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba ini akan dilakukan di 5 kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

BACA JUGA:  Vaksin Situbondo Masih Rendah, Hoaks Penyebabnya

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," kata Luhut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya